
Kaliboto, 15 Februari 2025;
Musyawarah Desa (Musdes) Pemutakhiran Data Masyarakat Miskin adalah forum diskusi tingkat desa yang bertujuan untuk memperbarui, memverifikasi, dan memvalidasi data warga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau basis data lainnya. Kegiatan ini dilakukan secara berkala agar data penerima manfaat tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
Pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 Pemerintah Desa Kaliboto melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pemutakhiran Data Masyarakat Miskin yang dihadiri oleh BPD Desa Kaliboto, Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Keterwakilan Perempuan, Tenaga Ahli TKSK Kecamatan Bener serta Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya.
Dalam sambutannya Ibu Angen Kinanti, S.Pd selaku Tenaga Ahli TKSK Kecamatan Bener menyampaikan pentingnya Forum Musdes ini guna untuk mendapatkan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Tujuan Musdes Pemutakhiran Data Miskin
- Menyesuaikan Data Warga Miskin
- Memasukkan warga miskin yang belum terdaftar.
- Mengeluarkan warga yang sudah tidak memenuhi kriteria miskin.
- Menjamin Ketepatan Sasaran Bantuan Sosial
- Menghindari bantuan sosial yang salah sasaran.
- Memastikan warga yang benar-benar membutuhkan mendapatkan haknya.
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
- Masyarakat bisa memberikan masukan langsung dalam pendataan.
- Mengurangi kemungkinan adanya kecurangan atau pendataan yang tidak objektif.
Tahapan Pelaksanaan Musdes Pemutakhiran Data Miskin
- Persiapan dan Undangan Musdes
- Pemerintah desa mengundang peserta seperti perangkat desa, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, serta pendamping sosial.
- Data awal diperoleh dari DTKS atau hasil survei ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah desa.
- Pemaparan Data Awal dan Diskusi
- Operator desa atau petugas pendamping sosial mempresentasikan daftar warga miskin berdasarkan data sebelumnya.
- Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terkait data yang ditampilkan.
- Verifikasi dan Klarifikasi Data
- Warga desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai keakuratan data yang dipresentasikan
- Jika ada keberatan atau usulan perubahan, tim verifikasi melakukan pengecekan langsung ke rumah warga yang bersangkutan.
- Proses ini memastikan data yang dihasilkan akurat dan sesuai dengan realitas di lapangan.
- Jika ada warga yang merasa tidak termasuk dalam data tetapi memenuhi kriteria miskin, mereka dapat mengajukan keberatan.
- Pengesahan dan Berita Acara Musdes
- Hasil akhir dari pemutakhiran data disepakati dalam forum Musdes.
- Dibuat berita acara yang ditandatangani oleh peserta Musdes sebagai bentuk kesepakatan bersama.
- Data yang disepakati akan dimasukkan ke dalam SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) untuk diproses lebih lanjut oleh Kementerian Sosial.
- Tindak Lanjut dan Pengajuan ke Dinas Sosial
- Pemerintah desa mengajukan data yang telah diperbarui melalui Aplikasi SIKS-NG..
- Data ini digunakan untuk penentuan penerima manfaat berbagai program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, BLT Desa, dan PBI-JKN.
Kesimpulan
Musdes Pemutakhiran Data Masyarakat Miskin adalah langkah strategis untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Dengan proses yang transparan dan partisipatif, data yang dihasilkan dapat lebih akurat dan sesuai dengan kondisi nyata di masyarakat. Pemerintah desa memiliki peran penting dalam mengawal proses ini agar kesejahteraan sosial dapat meningkat.


"desaku kpn ya... dari website ini kita bs melihat sejauh mana desa ku dan desa mu