You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kaliboto
Desa Kaliboto

Kec. Bener, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Resmi Sistem Informasi Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Nantikan berita terbaru seputar info pemerintahan, kegiatan desa, dan kegiatan lainnya setiap hari. Sapalah dengan sopan dan penuh kasih sayang kepada mereka yang belum memakai masker. Sampaikanlah, kita harus saling melindungi dengan menggunakan masker.

Musrenbang Desa Untuk Membahas Rancangan Perubahan RPJM DESA TAHUN 2020-2027

Administrator 19 Oktober 2024 Dibaca 36 Kali
Musrenbang Desa Untuk Membahas Rancangan Perubahan RPJM DESA TAHUN 2020-2027

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Pada hari Jum'at (18/10/2024), Pemerintahan Desa Kaliboto mengadakan Musrenbang Desa untuk membahas Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020 s/d 2027. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Kaliboto yang dihadiri Ketua BPD dan anggota, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, LPM, PKK, serta tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020 s/d 2027.

Perubahan RPJM Desa yang dimaksud dalam hal ini dikarenakan penyesuaian dengan revisi UU Desa Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebab, regulai tersebut mengamanatkan bahwa jabatan kepala Desa selama 8 tahun dan dalam jangka 2 periode. Artinya dokumen yang disusun sebelumnya dengan periode masa jabatan 6 tahun.

Untuk itu pemerintah Desa perlu menyesuaikan dengan melakukan perubahan RPJM Desa pada tahun ke-7 dan tahun ke-8. Karena dalam hal ini dalam pengotimalan anggaran dan percepatan penyusunan dokumen tersebut, maka perlu dilakukan integrasi antara penyusunan Perubahan RPJM Desa dan RKP Desa tahun selanjutnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image