You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kaliboto
Desa Kaliboto

Kec. Bener, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Resmi Sistem Informasi Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Nantikan berita terbaru seputar info pemerintahan, kegiatan desa, dan kegiatan lainnya setiap hari. Sapalah dengan sopan dan penuh kasih sayang kepada mereka yang belum memakai masker. Sampaikanlah, kita harus saling melindungi dengan menggunakan masker.

Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Administrator 01 Desember 2024 Dibaca 14.578 Kali
Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Minggu, 01 Desember 2024;

Dana Desa pada tahun 2025 memainkan peran krusial dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, alokasi dan pemanfaatan Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, kesehatan, dan ketahanan pangan. Pemerintah Desa sampai Akhir Bulan November ini belum menerima regulasi / juknis yang pasti dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah terkait dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, namun dari berbagai sumber yang ada terdapat arah kebijakan atau wacana / isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Berikut Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 :

  1. Penanganan kemiskinan serta kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Direncanakan 10%-15%;
  2. Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan skala desa, Pencegahan dan penanganan stunting di Desa, serta pencegahan penyakit menular dan tidak menular;
  3. Peningkatan akses pendidikan, terutama pendidikan prasekolah;
  4. Perencanaan, pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur dasar desa berbasis padat karya tunai Desa dalam penyediaan air minum, sanitasi, persampahan, perumahan, dan konektivitas;
  5. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani;
  6. Pelestarian lingkungan, mitigasi bencana, serta pencegahan dan penanganan dampak perubahan iklim;
  7. Pengembangan ekonomi desa melalui pembangunan sarana prasarana perdagangan, pemberian bantuan permodalan, dan peningkatan kapasitas badan usaha milik Desa;
  8. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan Desa;
  9. Preservasi budaya dan kearifan lokal masyarakat Desa;
  10. Dana Operasional Pemerintah Desa sesuai kewenangan Desa.

Dari 10 (sepuluh) point Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 diatas, dapat digambarkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sasarannya adalah :  

1. Penurunan Beban Pengeluaran Masyarakat Miskin

     Berupa:

  • Pemberian Bantuan Langsung Tunai;
  • Penyediaan Lapangan Pekerjaan Termasuk Melalui Padat Karya Tunai Desa;
  • Bantuan Sosial Lainnya.

  hal tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, berupa makanan pokok dan makanan bergizi, vitamin, pakaian layak, dan alat bantu penyandang disabilitas.

2. Pemenuhan Kebutuhan Dasar

     Penggunaan Dana Desa diarahkan pada kebutuhan esensial seperti:

  • Pencegahan dan Penurunan Stunting: Fokus pada penyediaan makanan bergizi untuk anak balita dan ibu hamil, serta peningkatan layanan kesehatan dasar.
  • Akses Kesehatan: Pengadaan sarana kesehatan seperti Posyandu dan fasilitas air minum serta sanitasi yang aman.
  • Ketahanan Pangan: Meliputi penyediaan fasilitas lumbung pangan, peningkatan kapasitas lahan pertanian, serta pengembangan sektor pertanian dan peternakan untuk memastikan ketersediaan pangan nabati dan hewani.

3. Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

     Infrastruktur dasar desa mendapat prioritas melalui:

  • Pembangunan Infrastruktur Transportasi: Pengadaan fasilitas jalan desa, jembatan, dan sarana transportasi lainnya untuk meningkatkan mobilitas warga.
  • Sarana Pendidikan dan Olahraga: Pembangunan fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD), perpustakaan desa, serta ruang untuk kegiatan olahraga dan seni budaya.
  • Fasilitas Kebencanaan: Pembangunan sarana pencegahan dan mitigasi bencana alam, termasuk sistem evakuasi dan pos kesiapsiagaan bencana untuk menghadapi risiko bencana yang mungkin terjadi.

4. Pengembangan Ekonomi Lokal

     Dana Desa juga berfokus pada pengembangan ekonomi lokal yang mampu mendorong kemandirian desa melalui:

  • Pendirian dan Pengembangan BUMDes: Penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa untuk mengelola usaha lokal berbasis potensi desa, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.
  • Desa Wisata: Dukungan penuh pada desa wisata, meliputi pembangunan fasilitas pariwisata, pelatihan pengelolaan wisata, dan promosi melalui media digital.
  • Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif: Pelatihan kewirausahaan dan ekonomi kreatif yang bertujuan meningkatkan keterampilan masyarakat dalam mengelola usaha kecil dan kerajinan lokal.

5. Peningkatan Partisipasi Masyarakat

     Partisipasi aktif warga desa dalam perencanaan dan pengawasan menjadi salah satu prioritas, yang meliputi:

  • Keterlibatan dalam Perencanaan Desa: Melibatkan masyarakat dalam konsolidasi data dan penyusunan rencana pembangunan desa.
  • Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM): Pelatihan untuk warga desa di berbagai bidang seperti kepemimpinan, keterampilan digital, dan manajemen usaha.

6. Pemanfaatan Energi Terbarukan dan Pelestarian Lingkungan

     Pemanfaatan energi terbarukan serta pelestarian lingkungan berkelanjutan turut diutamakan:

  • Energi Terbarukan: Desa yang belum memiliki akses listrik akan difasilitasi untuk membangun infrastruktur energi seperti pembangkit listrik tenaga surya, mikrohidro, dan biogas.
  • Pengelolaan Sumber Daya Alam: Penanaman kembali hutan, rehabilitasi lahan kritis, dan pengelolaan limbah desa untuk menjaga lingkungan tetap lestari.

7. Mitigasi Bencana Alam dan Non-Alam

     Peningkatan kesiapsiagaan desa terhadap bencana, termasuk bencana alam dan non-alam seperti epidemi dan wabah, menjadi fokus tambahan:

  • Pelatihan Tanggap Darurat: Desa akan menyediakan pelatihan bagi warga dan relawan dalam penanggulangan bencana.
  • Fasilitas Pencegahan: Penyediaan peralatan keselamatan, sarana evakuasi, dan tempat penampungan darurat menjadi prioritas untuk meningkatkan ketahanan desa dalam menghadapi bencana.

Melalui alokasi dan prioritas ini, diharapkan Dana Desa tahun 2025 mampu mendorong pemerataan pembangunan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. Kebijakan ini juga diharapkan untuk menciptakan desa yang lebih mandiri, tangguh, dan berdaya saing​.

"Sangat baik untuk kesejahteraan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yg ada di pedesaan, tapi kampung halaman kami jauh layaknya dari program ini. Jalan lingkungan saja rusak tidak pernah tersentuh oleh DD kami tinggal di desa maju katanya tapi tidak di rasakan oleh saudara kami di sini. Desa urug kecamatan Sukajaya kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat
Karyadi 22 Desember 2024
"Program Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2025
Karolus Aju 18 Januari 2025
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image