You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kaliboto
Desa Kaliboto

Kec. Bener, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Resmi Sistem Informasi Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Nantikan berita terbaru seputar info pemerintahan, kegiatan desa, dan kegiatan lainnya setiap hari. Sapalah dengan sopan dan penuh kasih sayang kepada mereka yang belum memakai masker. Sampaikanlah, kita harus saling melindungi dengan menggunakan masker.

Bansos, Usulan DTKS dan JKN PBI???

Administrator 13 Desember 2024 Dibaca 981 Kali
Bansos, Usulan DTKS dan JKN PBI???

Jum'at, 13 Desember 2024;

Pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 Pemerintah Desa kaliboto bersama 468 Desa lainnya dan beberapa Kelurahan yang ada di Kabupaten Purworejo melaksanakan Zoommeeting dengan Topik: Kegiatan Rapat Koordinasi Tata Kelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam paparannya Kadinsos mengemukakan bahwa pelayanan kesejahteraan membutuhkan sentuhan penanganan dari banyak pihak, stakeholders. Oleh karena itu, kepala dinas mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial. Selanjutnya menyampaikan bahwa permasalahan yang muncul dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial di antaranya adalah  tentang data. Bersumber dari data yang tidak akurat, dalam implementasi bantuan sosial dapat tidak tepat sasaran sehingga melahirkan kecemburuan sosial di antara warga masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan pengelolaan DTKS yang baik, dan agar DTKS dapat senantiasa up to date, tidak ketinggalan jaman (kadaluwarsa).

Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Apakah DTKS itu? Menurut Peraturan Menteri Sosial No 3 tahun 2021 DTKS adalah data induk  yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi  dan sumber  kesejahteraan sosial.

Mengapa perlu pemutakhiran DTKS? Sebagai data induk,  DTKS perlu dimutakhirkan dengan cara verifikasi dan validasi. Verfikasi dan validasi kepada warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, data anomali, data yang belum padan dengan administrasi kependudukan, dan warga yang telah meningkat status sosial ekonominya.

Perbaikan DTKS secara periodik diharapkan diperoleh data yang mutakhir,  up to date, tepat,  akurat, dan akuntabel. Sehingga selanjutnya program bantuan sosial yang didistribusikan kepada masyarakat dapat tepat sasaran

 

Seperti apa Sifat DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data PPKS, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta PSKS. Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan. Data individual DTKS termasuk informasi yang dikecualikan maka DATA INDIVIDUAL DTKS MERUPAKAN DATA YANG BERSIFAT RAHASIA.

Atribut data paling sedikit memuat : NIK, nama lengkap, alamat (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, nomor RT, dan nomor RW), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor kartu keluarga, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin.

 

Apa Saja Sumber Data Usulan DTKS?

  • SUMBER DATA :
    1. pemerintah daerah kabupaten
    2. Kementerian Sosial.
    3. warga negara Indonesia secara mandiri
  • JENIS USULAN :
    1. Usulan masuk DTKS.
    2. Usulan masuk DTKS sekaligus mendapatkan Bansos
    3. Usulan mendapatkan Bansos dan JKN PBI bagi mereka yang sudah ada di dalam DTKS.

 

Bagaimana Tata Cara Usulan DTKS, BANSOS DAN JKN PBI?

  • usulan data dapat diajukan melalui musyawarah desa atau kelurahan (sumber data dari RT/RW, kepala dusun, lurah atau kepala desa, PSKS, pendaftaran mandiri kepada perangkat daerah, Desa atau kelurahan.
  • musyawarah desa atau kelurahan dapat dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  • musyawarah desa atau kelurahan membahas: usulan masuk dalam DTKS, usulan menerima bantuan sosial, dan usulan penghentian/penonaktifan data.
  • musyawarah desa atau nama lain dihadiri oleh: pemerintah desa/Kelurahan, badan permusyawaratan desa, unsur masyarakat.
  • hasil musyawarah desa atau kelurahan wajib dilengkapi dokumen berupa : berita acara musyawarah desa atau kelurahan yang sekurang-kurangnya memuat jumlah usulan dan penghentian/penonaktifan data dan ditandatangani oleh peserta perwakilan yang hadir, daftar hadir, Foto kegiatan musyawarah desa atau kelurahan, Foto hasil publikasi.
  • hasil musyawarah desa atau kelurahan wajib dipublikasikan melalui media milik desa atau kelurahan.
  • berita acara, daftar hadir, foto kegiatan, foto hasil publikasi, dan data hasil musyawarah desa atau kelurahan wajib diunggah pada aplikasi SIKS-NG oleh pengisi data desa atau kelurahan.

 

Bisakah Warga Masyarakat Mengusulkan Secara Mandiri untuk Bisa Masuk DTKS?

Setiap WNI yang secara sah diakui sebagai penduduk dapat mengusulkan dirinya sendiri/keluarganya/orang lain melalui aplikasi cek bansos mobile (lebih dulu registrasi dengan mengisi data kependudukan) untuk : masuk DTKS, mendapat bantuan sosial, dan/atau peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

usulan harus memenuhi kriteria:

  • belum terdaftar dalam DTKS/belum sebagai penerima penerima bansos/JKN
  • 15 jenis data kependudukannya 100% padan dengan Dukcapil
  • Kolom alamat di data kependudukannya paling sedikit 80% padan dengan Dukcapil.
  • usulan dari masyarakat diteruskan kepada pemerintah daerah kabupaten melalui SIKS-NG selanjutnya dilakukan Verifikasi
  • Bila dalam waktu 30 hari kalender usulan tidak diverifikasi oleh pemerintah daerah maka secara otomatis dinyatakan layak untuk diproses lebih lanjut.

 

Seperti Apa Verifikasi DTKS?

  • Verifikasi kelayakan dilaksanakan setiap bulan untuk setiap program, melalui 3 (tiga) tahapan : proses Verifikasi, finalisasi dan pengesahan.
  • Data yang diverifikasi : Data penerima Bansos dan Peserta JKN PBI periode sebelumnya, dan Usulan baru penerima Bansos dan JKN PBI termasuk anggota keluarganya.
  • Verifikasi kelayakan ditetapkan dalam musyawarah desa atau kelurahan
  • Verifikasi kelayakan dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG, bila tidak layak JKN PBI otomatis menjadikan tidak layak semua program bantuan sosial lainnya
  • 15 Kriteria penerima Bansos dan Peserta JKN PBI dinyatakan tidak layak :
    1. Alamat tidak ditemukan 
    2. Individu tidak ditemukan
    3. Meninggal dunia
    4. Menyatakan menolak menerima Bansos dan JKN PBI
    5. Memiliki pekerjaan ASN/TNI/POLRI
    6. Anggota keluarga dari KK yang ASN/TNI/POLRI
    7. Pensiunan ASN/TNI/POLRI
    8. Mempunyai pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
    9. terdaftar sebagai tenaga kesehatan
    10. berstatus aktif sebagai perangkat desa.
    11. Dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
    12. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
    13. Memiliki penghasilan diatas UMK
    14. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
    15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial

 

Bagaimana Pengesahan dan Penghapusan DTKS?

  • Pengesahan Usulan Baru
    1. Kemensos akan melakukan Verifikasi terhadap seluruh data usulan baru yang sudah dilengkapi surat pengesahan, dan yang telah sesuai akan direkapitulasi sebagai tambahan data dalam DTKS.
    2. surat pengesahan beserta lampirannya yang belum sesuai akan dikembalikan kepada pemerintah daerah kabupaten dan dapat diperbaiki selama batas waktu penetapan pada periode tersebut belum habis.
  • Pengesahan Verifikasi Kelayakan
    1. Kementerian Sosial akan melakukan Verifikasi terhadap seluruh data Verifikasi kelayakan yang sudah dilengkapi dokumen/surat pengesahan
    2. dokumen/surat pengesahan beserta lampirannya yang telah sesuai akan direkapitulasi untuk digunakan dalam proses penyaluran Bansos dan JKN PBI periode berikutnya.
    3. Dokumen/surat pengesahan beserta lampirannya yang belum sesuai akan dikembalikan kepada pemerintah daerah kabupaten dan dapat diperbaiki sebelum batas waktu penetapan pada periode tersebut/proses pengolahan data belum dilakukan.
    4. Kementerian Sosial dapat melakukan Verifikasi kelayakan berdasarkan sumber/informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Penghapusan Data, dilakukan pada :
    1. Data yang terkonfirmasi ganda dari Dukcapil
    2. Data yang telah dinyatakan meninggal
    3. masuk dalam kriteria yang tidak layak menerima Bansos dan JKN PBI

"Semakin dekat Informasi Pemerintah Pusat dengan masyarakat... semangat dan semoga istikomah dalam mengelola website desa mas admin
tidak ada nama 13 Desember 2024
"Saya warga dari luar kab.purworejo, terima kasih atas infonya sangat terbuka dan bersahabat bagi kami yg haus akan informasi pelayanan. Ijin saya share...
Tidak ada nama 14 Desember 2024
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image