
26 Februari 2025;
Perangkat desa memiliki peran penting dalam mendukung tugas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Untuk mengisi kekosongan perangkat desa, diperlukan proses seleksi yang transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu tahap awal dalam proses ini adalah pembentukan panitia pelaksana pengisian perangkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Pada Tahun 2025 tepatnya di bulan Maret Pemerintah Desa Kaliboto membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi kekosongan perangkat pada posisi Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Kesejahteraan, dimana pada tanggal 26 Februari 2025 Pemerintah Desa Kaliboto mengadakan Musdes Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua BPD. Dalam Musdes tersebut dihadiri oleh Ketua RT/RW, Perwakilan Karangtaruna, LKD, PKK serta Tokoh Masyarakat.
Dasar Hukum
Pembentukan panitia pelaksana pengisian perangkat desa harus merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Peraturan Bupati Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Peraturan Bupati Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Bupati Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022.
Proses Pembentukan Panitia Pelaksana
-
Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes)
- Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan Musdes untuk membahas pengisian perangkat desa.
- Musdes dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga desa.
- Musdes bertujuan untuk menetapkan panitia pelaksana yang akan bertanggung jawab dalam proses seleksi perangkat desa.
-
Pemilihan Panitia Pelaksana
- Panitia terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang dianggap berkompeten.
- Panitia harus bersifat netral dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan calon perangkat desa.
- Jumlah panitia disesuaikan dengan kebutuhan, biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota.
-
Tugas dan Wewenang Panitia
- Menyusun jadwal dan tahapan seleksi pengisian perangkat desa.
- Mengumumkan lowongan perangkat desa kepada masyarakat.
- Menerima dan menyeleksi berkas pendaftaran calon perangkat desa.
- Melaksanakan ujian seleksi, baik tertulis maupun wawancara.
- Menyampaikan hasil seleksi kepada kepala desa untuk ditetapkan.
Kesimpulan
Pembentukan panitia pelaksana pengisian perangkat desa merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan proses seleksi perangkat desa berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan. Dengan adanya panitia yang kompeten dan netral, diharapkan perangkat desa yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik demi kemajuan desa
"Kira2 kapan pembukaannya pk?